Analisis Regulasi Dark Pattern E-Commerce di Indonesia
Pelajari kerangka hukum Indonesia untuk menilai praktik dark pattern dalam e-commerce berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, PDP, dan UU ITE.
PEMBAHASAN
Analisis Regulasi Indonesia
Kerangka Hukum Nasional untuk Menilai Dark Pattern dalam E-Commerce
UU No.8/1999
UU No.27/2022
PP No.71/2019
PP No.80/2019
Permendag No.31/2023
UU No.1/2024
Dark Pattern dalam E-Commerce · Kelompok 3 · FILKOM UB 2026
17
REGULASI NASIONAL · BAGIAN 1 OF 2
Perlindungan Konsumen, Data Pribadi & Sistem Elektronik
UU No. 8 Tahun 1999
Perlindungan Konsumen
Hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur; kebebasan memilih barang/jasa
Hidden costs → melanggar hak informasi jujur
False urgency → manipulasi keputusan
Misdirection → mengganggu kebebasan memilih
Perlindungan Konsumen
UU No. 27 Tahun 2022
Pelindungan Data Pribadi
Asas pemrosesan data, hak subjek data, kewajiban pengendali data, persetujuan yang sah
Consent banner manipulatif → persetujuan tidak sah
Tombol 'setuju semua' menonjol, tolak disembunyikan
Pemrosesan data tanpa informed consent
Privasi & Consent
PP No. 71 Tahun 2019
Penyelenggaraan Sistem & Transaksi Elektronik
Sistem elektronik yang andal, aman, dan bertanggung jawab
Alur checkout menyesatkan → sistem tidak bertanggung jawab
Informasi tidak transparan → sistem tidak andal
Keamanan transaksi elektronik
Keamanan Sistem
Dark Pattern dalam E-Commerce · Kelompok 3 · FILKOM UB 2026
18
REGULASI NASIONAL · BAGIAN 2 OF 2
PMSE, Periklanan & Transaksi Elektronik
PP No. 80 Tahun 2019
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Pelaku usaha PMSE, kewajiban informasi, perlindungan transaksi daring
Wajib tampilkan informasi harga secara jelas
Sneak into basket → melanggar kewajiban informasi
Transparansi syarat & ketentuan transaksi
Transaksi Daring
Permendag No. 31 Tahun 2023
Perizinan & Pengawasan PMSE
Perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, pengawasan pelaku usaha PMSE
Pengawasan iklan & promosi manipulatif
False urgency dalam iklan → dapat diawasi
Dasar pembinaan platform digital
Pengawasan
UU No. 1 Tahun 2024
Perubahan Kedua UU ITE
Informasi & transaksi elektronik, kepastian hukum ruang digital
Kepastian hukum transaksi e-commerce
Informasi elektronik yang tidak menyesatkan
Dasar hukum penegakan di ruang digital
Hukum Digital
⚠ Catatan Penting
Indonesia belum memiliki peraturan yang secara eksplisit melarang dark pattern. Namun, keenam regulasi di atas dapat digunakan sebagai kerangka hukum untuk menilai praktik dark pattern dari sisi transparansi, persetujuan data, keamanan sistem, dan perlindungan konsumen.
UU No. 8/1999
UU No. 27/2022
PP No. 71/2019
PP No. 80/2019
Permendag No. 31/2023
UU No. 1/2024
Dark Pattern dalam E-Commerce · Kelompok 3 · FILKOM UB 2026
- dark-patterns
- e-commerce
- regulasi-indonesia
- perlindungan-konsumen
- data-pribadi
- uu-ite
- hukum-digital