Made byBobr AI

Analisis Regulasi Dark Pattern E-Commerce di Indonesia

Pelajari kerangka hukum Indonesia untuk menilai praktik dark pattern dalam e-commerce berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, PDP, dan UU ITE.

#dark-patterns#e-commerce#regulasi-indonesia#perlindungan-konsumen#data-pribadi#uu-ite#hukum-digital
Watch
Pitch
16
PEMBAHASAN
Analisis Regulasi Indonesia
Kerangka Hukum Nasional untuk Menilai Dark Pattern dalam E-Commerce
UU No.8/1999
UU No.27/2022
PP No.71/2019
PP No.80/2019
Permendag No.31/2023
UU No.1/2024
Dark Pattern dalam E-Commerce · Kelompok 3 · FILKOM UB 2026
Made byBobr AI
17
REGULASI NASIONAL · BAGIAN 1 OF 2
Perlindungan Konsumen, Data Pribadi & Sistem Elektronik
UU No. 8 Tahun 1999
Perlindungan Konsumen
Pokok Pengaturan
Hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur; kebebasan memilih barang/jasa
Relevansi Dark Pattern
  • Hidden costs → melanggar hak informasi jujur
  • False urgency → manipulasi keputusan
  • Misdirection → mengganggu kebebasan memilih
Perlindungan Konsumen
UU No. 27 Tahun 2022
Pelindungan Data Pribadi
Pokok Pengaturan
Asas pemrosesan data, hak subjek data, kewajiban pengendali data, persetujuan yang sah
Relevansi Dark Pattern
  • Consent banner manipulatif → persetujuan tidak sah
  • Tombol 'setuju semua' menonjol, tolak disembunyikan
  • Pemrosesan data tanpa informed consent
Privasi & Consent
PP No. 71 Tahun 2019
Penyelenggaraan Sistem & Transaksi Elektronik
Pokok Pengaturan
Sistem elektronik yang andal, aman, dan bertanggung jawab
Relevansi Dark Pattern
  • Alur checkout menyesatkan → sistem tidak bertanggung jawab
  • Informasi tidak transparan → sistem tidak andal
  • Keamanan transaksi elektronik
Keamanan Sistem
Dark Pattern dalam E-Commerce · Kelompok 3 · FILKOM UB 2026
Made byBobr AI
18
REGULASI NASIONAL · BAGIAN 2 OF 2
PMSE, Periklanan & Transaksi Elektronik
PP No. 80 Tahun 2019
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Pokok Pengaturan
Pelaku usaha PMSE, kewajiban informasi, perlindungan transaksi daring
Relevansi Dark Pattern
  • Wajib tampilkan informasi harga secara jelas
  • Sneak into basket → melanggar kewajiban informasi
  • Transparansi syarat & ketentuan transaksi
Transaksi Daring
Permendag No. 31 Tahun 2023
Perizinan & Pengawasan PMSE
Pokok Pengaturan
Perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, pengawasan pelaku usaha PMSE
Relevansi Dark Pattern
  • Pengawasan iklan & promosi manipulatif
  • False urgency dalam iklan → dapat diawasi
  • Dasar pembinaan platform digital
Pengawasan
UU No. 1 Tahun 2024
Perubahan Kedua UU ITE
Pokok Pengaturan
Informasi & transaksi elektronik, kepastian hukum ruang digital
Relevansi Dark Pattern
  • Kepastian hukum transaksi e-commerce
  • Informasi elektronik yang tidak menyesatkan
  • Dasar hukum penegakan di ruang digital
Hukum Digital
⚠ Catatan Penting
Indonesia belum memiliki peraturan yang secara eksplisit melarang dark pattern. Namun, keenam regulasi di atas dapat digunakan sebagai kerangka hukum untuk menilai praktik dark pattern dari sisi transparansi, persetujuan data, keamanan sistem, dan perlindungan konsumen.
UU No. 8/1999
UU No. 27/2022
PP No. 71/2019
PP No. 80/2019
Permendag No. 31/2023
UU No. 1/2024
Dark Pattern dalam E-Commerce · Kelompok 3 · FILKOM UB 2026
Made byBobr AI
Bobr AI

DESIGNER-MADE
PRESENTATION,
GENERATED FROM
YOUR PROMPT

Create your own professional slide deck with real images, data charts, and unique design in under a minute.

Generate For Free

Analisis Regulasi Dark Pattern E-Commerce di Indonesia

Pelajari kerangka hukum Indonesia untuk menilai praktik dark pattern dalam e-commerce berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, PDP, dan UU ITE.

PEMBAHASAN

Analisis Regulasi Indonesia

Kerangka Hukum Nasional untuk Menilai Dark Pattern dalam E-Commerce

UU No.8/1999

UU No.27/2022

PP No.71/2019

PP No.80/2019

Permendag No.31/2023

UU No.1/2024

Dark Pattern dalam E-Commerce · Kelompok 3 · FILKOM UB 2026

17

REGULASI NASIONAL · BAGIAN 1 OF 2

Perlindungan Konsumen, Data Pribadi & Sistem Elektronik

UU No. 8 Tahun 1999

Perlindungan Konsumen

Hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur; kebebasan memilih barang/jasa

Hidden costs → melanggar hak informasi jujur

False urgency → manipulasi keputusan

Misdirection → mengganggu kebebasan memilih

Perlindungan Konsumen

UU No. 27 Tahun 2022

Pelindungan Data Pribadi

Asas pemrosesan data, hak subjek data, kewajiban pengendali data, persetujuan yang sah

Consent banner manipulatif → persetujuan tidak sah

Tombol 'setuju semua' menonjol, tolak disembunyikan

Pemrosesan data tanpa informed consent

Privasi & Consent

PP No. 71 Tahun 2019

Penyelenggaraan Sistem & Transaksi Elektronik

Sistem elektronik yang andal, aman, dan bertanggung jawab

Alur checkout menyesatkan → sistem tidak bertanggung jawab

Informasi tidak transparan → sistem tidak andal

Keamanan transaksi elektronik

Keamanan Sistem

Dark Pattern dalam E-Commerce · Kelompok 3 · FILKOM UB 2026

18

REGULASI NASIONAL · BAGIAN 2 OF 2

PMSE, Periklanan & Transaksi Elektronik

PP No. 80 Tahun 2019

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Pelaku usaha PMSE, kewajiban informasi, perlindungan transaksi daring

Wajib tampilkan informasi harga secara jelas

Sneak into basket → melanggar kewajiban informasi

Transparansi syarat & ketentuan transaksi

Transaksi Daring

Permendag No. 31 Tahun 2023

Perizinan & Pengawasan PMSE

Perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, pengawasan pelaku usaha PMSE

Pengawasan iklan & promosi manipulatif

False urgency dalam iklan → dapat diawasi

Dasar pembinaan platform digital

Pengawasan

UU No. 1 Tahun 2024

Perubahan Kedua UU ITE

Informasi & transaksi elektronik, kepastian hukum ruang digital

Kepastian hukum transaksi e-commerce

Informasi elektronik yang tidak menyesatkan

Dasar hukum penegakan di ruang digital

Hukum Digital

⚠ Catatan Penting

Indonesia belum memiliki peraturan yang secara eksplisit melarang dark pattern. Namun, keenam regulasi di atas dapat digunakan sebagai kerangka hukum untuk menilai praktik dark pattern dari sisi transparansi, persetujuan data, keamanan sistem, dan perlindungan konsumen.

UU No. 8/1999

UU No. 27/2022

PP No. 71/2019

PP No. 80/2019

Permendag No. 31/2023

UU No. 1/2024

Dark Pattern dalam E-Commerce · Kelompok 3 · FILKOM UB 2026